menurut saya undang-undang ITE perlu di tegakkan walaupun menakutkan, tetapi undang-undang ITE bisa menjadikan seseorang mengetahui batasannya dalam berekspresi dan mengakses informasi maupun data.
salah satunya adalah dibidang transaksi. agar adanya jaminan hukum antara si pembeli dan penjual. jadi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka adanya jaminan hukum yang akan memberikan sanksi kepada yang bersalah, dengan dokument elektronik maupun salinannya yang menjadi bukti fisik.
terima kasih




<!–[if mso & !supportInlineShapes & supportFields]> <![endif]–>











Syeikh KH. Habib Muhammad Luthfi Ali Yahya selaku Ro’is A’am Jami’iyyah Ahlith Thoriqoh Al Mu’tabarah An-Nahdliyyah menjelaskan sikap zuhud dengan mengumpamakan seperti ikan di dalam air laut yang asin. Ikan perlu air untuk hidup. Tapi daging ikan laut tidak pernah asin (kecuali sengaja digarami). Begitu pula manusia yang memerlukan dunia untuk hidup. Dunia diciptakan Tuhan untuk manusia. Silahkan manusia bekerja, mencari harta di dunia sebanyak-banyaknya. Tapi manusia yang zuhud tak pernah tersentuh oleh dunia.